Jumat, 27 November 2020

STANDARISASI ISACA (AUDIT).

 STANDARISASI ISACA

 

Standarisasi ISACA berasal dari kata standarisasi (standar) dan ISACA.


Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.


Standarisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak.


ISACA adalah asosiasi global yang membantu individu dan perusahaan mencapai potensi positif dari teknologi. ISACA didirikan pada tahun 1967 oleh sekelompok kecil individu dengan kontrol audit pekerjaan serupa dalam sistem komputer yang menjadi lebih penting untuk operasi organisasi merekaKelompok ini melihat kebutuhan akan sumber informasi dan panduan terpusat di lapangan dan diresmikan pada tahun 1969, yang digabungkan sebagai Asosiasi Auditor EDP. Pada tahun 1976, asosiasi tersebut membentuk yayasan pendidikan untuk melakukan upaya penelitian skala besar untuk memperluas pengetahuan dan nilai bidang tata kelola dan kontrol TI.


Jadi Standarisasi ISACA adalah proses yang dibuat oleh ISACA yang menghasilkan penetapan sebuah standar audit yang harus dilakukan/diikuti oleh seorang auditor.

Dalam framework ISACA terkait audit sistem informasi terdapat Standards, Guidelines and proceduresGuidelines memberikan bantuan tentang bagaimana auditor dapat menerapkan standar dalam berbagai penugasan audit, sedangkan procedures memberikan contoh langkah-langkah auditor dapat mengikuti penugasan audit tertentu sehingga dapat menerapkan standar. Namun, auditor SI harus menggunakan pertimbangan profesional ketika menggunakan pedoman dan prosedur.


Standar Audit Sistem Informasi menurut ISACA (Information System Audit and Control Association):

1.      Audit Charter

·         Tujuan, tanggung jawab, kewenangan dan akuntabilitas dari fungsi audit sistem informasi atau penilaian audit sistem informasi harus didokumentasikan dengan pantas dalam sebuah audit charter atau perjanjian tertulis.

·         Audit charter atau perjanjian tertulis harus mendapat persetujuan dan pengabsahan pada tingkatan yang tepat dalam organisasi.

 

2.      Independence

·         Professional Independence: Dalam semua permasalahan yang berhubungan dengan audit, auditor sistem informasi harus independen terhadap auditeebaik dalam sikap maupun penampilan.

·         Organisational Independence: Fungsi audit sistem informasi harus independen tehadap area atau aktivitas yang sedang diperiksa agar tujuan penilaian audit terselesaikan.

 

3.      Professional Ethics and Standards

·         Auditor sistem informasi harus tunduk pada kode etika profesi dari ISACA dalam melakukan tugas audit.

·         Auditorsistem informasi harus patuh pada penyelenggarakan profesi, termasuk observasiterhadap standar audit profesional yang dipakai dalam melakukan tugas audit.

 

4.      Professional Competence

·         Auditor sistem informasi harus seorang profesional yang kompeten, memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk melakukan tugas audit.

·         Auditor sistem informasi harus mempertahankan kompetensi profesionalnya secara terus menerus dengan melanjutkan edukasi dan training.

 

5.      Planning

·         Auditor sistem informasi harus merencanakan peliputan audit sistem informasi sampai pada tujuan audit dan tunduk pada standar audit profesional dan hukum yang berlaku.

·         Audit sistem informasi harus membangun dan mendokumentasikan resiko yang didasarkan pada pendekatan audit.

 

6.      Performance of Audit Work

·         Pengawasan-staff audit sistem informasi harus diawasi untuk memberikan keyakinan yang masuk akal bahwa tujuan audit telah sesuai dan standar audit profesional yang ada.

·         Bukti-Selama berjalannya audit, auditor sistem informasi harus mendapatkan bukti yang cukup, layak dan relevan untuk mencapai tujuan audit. Temuan audit dan kesimpulan didukung oleh analisis yang tepat dan interprestasi terhadap bukti-bukti yang ada.

·         Dokumentasi-Proses audit harus didokumentasikan, mencakup pelaksanaan kerja audit dan bukti audit untuk mendukung temuan dan kesimpulan auditor sistem informasi.

 

7.      Reporting

·         Auditor sistem informasi harus menyajikan laporan, dalam pola yang tepat, atas penyelesaian audit.

·         Laporan audit harus berisikan ruang lingkup, tujuan, periode peliputan, waktu dan tingkatan kerja audit yang dilaksanakan.

·         Laporan audit harus berisikan temuan, kesimpulan dan rekomendasikan serta berbagai pesan, kualifikasi atau batasan dalam ruang lingkup bahwa auditor sistem informasi bertanggung jawab terhadap audit.

·         Auditor sistem informasi harus memiliki bukti yang cukup dan tepat untuk mendukung hasil pelaporan.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

·         https://www.isaca.org/why-isaca/about-us/history

·         https://gatrik.esdm.go.id/assets/uploads/download_index/files/659cc-pp-102-tahun-2000.pdf

·         LABIB, NAUFAL. 2019. “Mengenal Information Systems Audit and Control Association (ISACA).” OSF Preprints. March 30. doi: 10.31219/osf.io/m93u8.( https://osf.io/m93u8 )

·         Reza Chandra. Audit SI. Gunadarma University ( http://reza_chan.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/56563/Pertemuan+2+-+Standar+Audit+SI.pdf )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Portofolio